BanyuasinPolitik

Rencana PAW Ditubuh PDIP Diduga Masih Terjadi Kejanggalan

Ryan Gumay : Gugatan ini Tidak Benar

Wahanainformasinews.or.id

BANYUASIN – Isu pergantian antar waktu (P.A.W) anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Fraksi Partai PDIP bukan isapan jempol semata, dari penelusuran media ini, Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Banyuasin yang menyeret nama Suci Oktariani resmi di gantikan Yudis, keduanya mencalonkan diri pada 2018 lalu daerah pemilihan 1 Kabupaten Banyuasin. Ketua DPC PDIP Banyuasin, Haji Askolani membenarkan bahwa ada pergantian antar waktu ditubuh partai DPC PDIP Banyuasin.

“Sesuai dengan keputusan mahkamah partai dan ditindaklanjuti oleh ketua DPP PDIP Megawati, karena tidak ada musyawarah antara keduanya yang digugat dan menggugat, maka keputusan mahkamah partai memutuskan Yudis yang menggantikan posisi Suci, dan juga dilakukan pemecatan nantinya akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kini sudah masuk di KPUD Kabupaten Banyuasin,” kata Askolani yang juga selaku Bupati Banyuasin. Senin, 30/08/21.

Sementara, Muhammad Gustryan, SH.,CHRM Kuasa hukum Suci Oktariani menjelaskan bahwa persoalan yang melatarbelakangi PAW Kliennye karena gugatan Yudis Saputra terkait dugaan pengelembungan suara.

“Awalnya Penggugat membuat laporan ke Bawaslu Banyuasin bahwa telah ada pengelembungan suara yang dilakukan oleh klien kami, namun karena tidak terbukti berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Banyuasin ke KPUD Kabupaten Banyuasin maka klien kami tetap mengikuti proses pelantikan dengan berdasarkan SK Gubernur Sumsel dua tahun lalu, “Ucapnya.

Dilanjutkannya, Saat ini pihaknya tengah berjuang di Pengadilan Tinggi Jakarta untuk mendapatkan keadilan dari hukum yang ada di Negara Republik Indonesia ini, dengan itu pihaknya berkeyakinan Kliennye akan memenangkan perkara tersebut dan tetap menjadi wakil rakyat Banyuasin III, Sembawa, dan Rantau Bayur. (Dapil I)

“Dengan adanya permasalahan ini kami berjuang di Pengadilan Negeri Jakarta, dengan alat bukti yang kuat, baik dari Bawaslu, KPUD dan bukti lainnya. sebab laporan mereka ke Bawaslu Banyuasin tidak terbukti dan klien kami disahkan oleh KPUD melalui Rapat Pleno berdasarkan rekomendasi Bawaslu tersebut dan dilantik atas surat keputusan Gubernur Sumsel, nah dengan semua itu kami menghormati Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia ini, dan berharap Majelis hakim dapat bersikap objektif dengan memberikan keadilan yang dicari oleh orang-orang pencari keadilan,”Ujarnya.

Ditegaskan Oleh Pria yang akrab disapa Ryan Gumay ini, Ada upaya memfitnah pihaknya, maka dari itu pihaknya tidak terima dan akan melanjutkan ke pengadilan,

“Kalau keputusan mahkamah partai kami tetap menghormati itu, namun yang kami persoalkan pihak yang menggugat ini kami anggap tidak benar, dari proses yang kami jalani, dari Bawaslu Kabupaten Banyuasin kami dinyatakan tidak salah dan surat dari Bawaslu sudah kami terima, dan banyak bukti yang menguatkan kami, maka dari itu kami tetap melanjutkan ke ke pengadilan, kami optimis perjuangan kami tidak sia-sia, dan saya yakin keadilan yang diberikan oleh Majelis hakim bersikap objektif dengan melihat bukti-bukti otentik .” Jelas Pengacara Suci Oktariani ini.

 

Laporan : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *