BanyuasinNasional

Peraturan Menteri PAN RB Dikakangkangi Oknum ASN

Larangan Menggunakan Mobil Dinas Diluar Jam Kerja Masih Terjadi

 

Wahanainformasinews.or.id

Banyuasin – Peraturan yang di buat Menteri Pendayaguna Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan RB)  tidak lagi diperhatikan oleh setiap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga sengaja menggunakan mobil dinas milik Pemerintah di luar jam dinas.

Mobil dinas adalah aset negara yang seharusnya dimanfaatkan selama untuk kepentingan pekerjaan, bukan kepentingan pribadi, dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi.

Seperti Berita yang dihimpun media online Indomerdeka.com, dan beberapa media online lainnya bahwa, mobil yang dibiayai APBD Pemkab Banyuasin tersebut terlihat terparkir di depan Gedung Olahraga (GOR) Bulutangkis, KUD Pangkalan Balai digunakan oknum untuk kepentingan pribadi.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Ketua LSM JPKP Banyuasin, Umirtono, SH, Ia sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Oknum ASN tersebut tidak patut untuk ditiru. “Saat pandemi seperti ini dia dengan enaknya menggunakan kendaraan dinas diluar jam kerja, itu menunjukan sikap yang tidak baik bagi pribadi oknum ASN ini, dia orang perpajakan tapi menggunakan kendaraan dari pajak masyarakat,” ujarnya, Kamis (29/7/2021).

Umir berharap, oknum tersebut sebagusnya mendapatkan sangsi tegas karena telah menyalahgunakan wewenang, salah satunya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.

“Sudah jelas Peraturan Menpan RB yang dituangkan dalam aturan, Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin kerja, sebagaimana di dalam PP No. 53/2010 dan PP No. 11/2017, itu disampaikan Menteri Pan RB,” tegas Pria yang kritis  terkait masalah hukum, Umirtono, SH.

Diketahui, penggunaan transportasi aset milik negara atau kendaraan dinas telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara.

Dalam peraturan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.

Lebih spesifik soal kendaraan dinas bisa dilihat pada lampiran dua di mana membahas soal sarana. Pada poin ke lima soal penggunaan kendaraan dinas jelas menyebutkan soal itu. Sementara hal yang sama bisa ditemukan pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Penghematan Energi.

“Negara Indonesia menganut azas hukum yang  tertulis jelas menjadi peraturan, pelanggaran ini menurut kami memang disengaja dan sanksi harus di dilakukan, agar menjadi contoh bagi ASN lain supaya tetap disiplin,” tutup pria yang menyandang gelar Sarjana Hukum ini.

Sampai berita ini diterbitkan, kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuasin Supriadi, saat dimintai keterangan terkesan ngengan memberikan jawaban, bahkan menutup diri tidak memberi kesempatan beberapa awak media yang ingin menemuinya.

 

Laporan : Echi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *