Pelaku Penusukan Kurir Paket Diringkus

Wahanainformasinews.or.id

Banyuasin, – Satu minggu menjadi buron akhirnya Heru (38) pelaku penusukan kurir paket, yang terjadi di Desa Limau Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin di Desa Pulau Harapan Sembawa. Senin (06/02/2023).

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar mengatakan, timnya yang berjuluk Puma berhasil menangkap pelaku kejahatan, yang menusuk korban pengantar paket COD.

“Pelaku sudah kita amankan saat di Desa Pulau Harapan Sembawa. Setelah melakukan penusukan, pelaku ini sempat melarikan diri di sebuah wilayah di Kota Palembang,” jelas kasat.

Usai ditangkap anggota Satreskrim Polres Banyuasin, pelaku langsung dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil interogasi motif pelaku menusuk korban dilatari tersinggung dengan ucapan korban, saat menagih uang paket COD yang belum dibayar pelaku,” ujarnya.

Polisi telah menangkap pelaku kasus penusukan terhadap korban yang terjadi pada tanggal 28 Januari 2023 sore, saat korban hendak menagih uang paket berupa baju yang dipesan pelaku.

Akibat selalu ditagih uang paket membuat pelaku kesal, pelaku yang baru pulang ke rumah langsung naik pitam. Saat korban datang bersama temannya untuk menagih uang paket COD.

“Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHP ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun.” Tegas Kasatreskrim.

Sementara itu, pelaku Heru mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengakui menusuk korban, lantaran kesal dengan ucapan korban.

“Dia (korban, red) bilang percuma kalau saya punya rumah bagus, punya mobil dan motor, tapi tak mampu bayar uang paket yang hanya Rp 150.000,” ujarnya.

Menurut Heru, bukan ia tak mau bayar saat itu masih sedang bekerja. “Saya pesan barang COD bukan kali ini saja. Sudah berkali-kali, biasanya saya ambil sendiri di kantor JNT,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *