Pelaku Pencuri Buah Kelapa Sawit di Tangkap Polsek Rambutan
Wahanainformasi.or.id
Banyuasin- Kepolisian Sektor (Polsek) Rambutan berhasil menangkap 4 orang pelaku pencurian buah sawit di perkebunan milik Alsa Hendra warga Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap tim Kapolsek Rambutan antara lain Yunus Sutra (30) warga Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Riady (23), warga Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Inisial A.A (17), warga Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Yayan Ardiansyah (26), warga Desa Sei Pinang dusun Mritai Kecamatan Rambutan Banyuasin dan menangkap Suranto (24), warga Jalan Tegal Benangun Lr Talang Pete RT 16 Rw 05 Plaju Darat Palembang selaku penada.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kapolsek Rambutan AKP Beni Okimu mengatakan pelaku mengambil buah kelapa sawit dengan cara menggunakan egrek lalu dimasukan kedalam jukung dan dijual kepada Suranto.
“Terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal dari laporan Suwandi ke Polsek Rambutan. Pelaku mengambil kurang lebih 1 ton buah sawit, akibat kejadian pencurian tsb korban mengalami kerugian senilai Rp 4 juta rupiah,” ujarnya, Kamis (06/01/2022).
Dikatakan Kapolsek Beni, setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda Thomas Siswo Purnomo memimpin olah TKP serta berkoordinasi dengan petugas lainnya seperti Kapospol Merah Mata Bripka Sugeng. Lalu unit opsnal Polsek Rambutan melakukan penyelidikan mencari keberadaan terduga tersangka.
kemudian pada hari Senin (03/01/2022) pukul 09.00 Wib, didapat informasi keberadaan tersangka 3 tersangka dirumah Yunus. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan para tersangka berikut barang buktinya ke Mapolsek Rambutan.
“Barang bukti yang di amankan, 1 buah Jukung, 1 buah tojok, 1 buah mobil pick up grand max BG 9151 DK warna silver, 1 buah Egrek dan 1 helai celana jeans pendek. Atas kejadian ini, para pelaku bisa dikenakan pasal 363 Kuhp Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tegas Beni.
Laporan : dita