BanyuasinKriminalNasional

Kejari Banyuasin Musnakan Barang Bukti

Wahanainformasinews.or.id

Banyuasin – Setelah mendapatkan keputusan ingkra dari pengadilan,  Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkobah, uang palsu, penyelundupan lobster dan kasus lainnya dihalaman kantor Kejari Banyuasin. Senin (19/7/2021).

Pemusnahan BB tersebut dihadiri Bupati Banyuasin H Askolani didampingi Wakil Bupati H Slamet Somosentono bersama Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Dandim 0430/Banyuasin, Kapolres Banyuasin yang diwakili Kasatreskrim AKP Ikang Ade Putra dan Kasatnarkoba AKP Jatrat Tunggal beserta Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Banyuasin.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Budi Herman menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana ini merupakan salah satu rangkaian memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-61 tanggal 22 Juli 2021.

“Ada 130 Perkara dari berbagai tindak pidana, yang paling dominan adalah perkara narkotika seperti sabu, pil ekstasi kita musnakan dengan cara di blender dicampur dengan deterjen, sedangkan ganja, uang palsu dan barang bukti lainnya kita musnahkan dengan cara di bakar,” ujarnya.

Sementara, Bupati Banyuasin, H Askolani Jasi mengatakan Pemerintah Kabupaten Banyuasin sepakat dan sama-sama bersinergi dengan Kejari dan Polres Banyuasin dalam memberantas narkoba di lingkungan Kabupaten Banyuasin.

“Dengan situasi dan kondisi narkoba yang begitu sangat menghawatirkan di Kabupaten Banyuasin, kita mengambil langkah cepat seperti kemarin kita meresmikan kampung Tangguh Narkoba di Kecamatan Rantau Bayur bekerja sama dengan Polda Sumsel,” Pungkasnya.

Lanjutnya, Pemkab Banyuasin mengapresiasi Kejari Banyuasin yang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari keputusan Pengadilan Negeri.

“Dengan pelaksanaan ini dapat dibuktikan dan tidak menimbulkan fitnah sebab kegiatan ini dilakukan secara seremoni dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-61 Tahun 2021,” Tandasnya.

Ditempat yang sama Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan mengatakan, menyikapi tingginya pengguna narkobah di Kabupaten Banyuasin, Legislatif bersama Eksekutif akan membuat perda terkait penyalahguna narkoba dengan harapan pihak terkait dapat terus melakukan sosialisasi ke masyarakat bahaya narkobah.

“Menyikapi hal ini kami dari Legislatif tidak aka tinggal diam, bersama Pemerintah Banyuasin perbup akan kami buat dengan harapan agar pemuda banyuasin tidak lagi terjerumus oleh pengaruh narkobah, dan kami siap perang terhadap narkobah,” tutup irian.

 

Laporan : Redaksi

Editor : Martin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *