Aktivitas PT SPT Diduga Langgar Perda
Wahanainformasinews.or.id
Banyuasin, – PT Sariguna Prima Tirta (SPT) Tbk perusahaan yang bergerak di bidang industri air minum, menggunakan ber merk “CLEO” di duga melanggar per-untukanya.
Hal ini disampaikan Koalisi Aksi Penyelamatan Lingkungan ketika beraudensi dan konsultasinya di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin. Selasa (14/3).
Koordinator aksi, A.H Alamsyah menyampaikan sebelumnya kita akan melakukan aksi demo. Namun kita sudah di fasilitasi sekretaris daerah untuk audensi konsultasi, terkait temuan dalam aktivitas PT. SPT Tbk yang berlokasi di Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
“Kami Koalisi Aksi Penyelamatan Lingkungan meminta Bupati Banyuasin menghentikan terlebih dahulu izin operasional perusahaan, dan meminta membatalkan izin usaha serta mendesak untuk menutup secara permanen kegiatan tersebut sesuai aturan,” Pintanya.
Sementara itu, Plt Sekda Banyuasin, Hasmi pada pertemuan tersebut mengatakan, kita sudah melakukan audensi konsultasi terkait tuntutan dari Koalisi Penyelamat Lingkungan.
“Terkait aktivitas kegiatan PT. Sariguna sampai sekarang belum ada izin,” ujarnya.
Pemerintah Banyuasin sangat berterima kasih terhadap Tim Koalisi Penyelamat Lingkungan, sudah melakukan sosial kontrolnya.
“Kita harapkan pihak PT Sariguna Prima Tirta. Tbk bisa memenuhi persyaratan surat perizinan, baru izinnya kita keluarkan, perusahaan bisa memenuhi persyaratan terpenting ada azas manfaatnya, seperti tercipta lapangan pekerjaan dan tetap memperhatikan dampak lingkungan,” ujar Sekda.
Laporan : SMSI Banyuasin
Editor : Martin