Aktifitas Tambang Batu Akik Tak Kantongi Izin Alias Ilegal
Pemda dan DPRD OKU Selatan Meminta Tambang Batu Teratai Dihentikan
Ogan Komering Ulu Selatan – Aktivitas tambang batu akik ilegal di Desa Lubar, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menjadi buah birir. Bahkan kegiatan yang sebelumnya hanya aktivitas masyarakat membuat lubang galian kini merambah lebih besar dengan adanya alat berat jenis eksafator dilokasi.
Tambang batu akik jenis teratai ini dilakukan, konon kabarnya keberanian para pelaku tambang ilegal membuka tanpa izin lantaran dibekingi oleh oknum-oknum aparat tertentu. Adanya aktifitas tambang ilegal ini menjadi sorotan dan pertanyaan anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan, saat rapat paripurna beberapa hari yang lalu dibahas.
Dengan adanya akitifitas tambang tak berizin alias ilegal ini tentu berdampak pada lingkungan sekitar. Rusaknya kondisi hutan dan lingkungan di beberapa lokasi penggalian batu akik membuat pemerintah kabupaten OKU Selatan mengutus dinas terkait untuk survey lokasi dan mempertanyakan izin dari kegiatan tersebut.
Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan Hermansyah Said.,S.IP membenarkan jika pihaknya telah turun kelokasi tambang batu akik jenis teratai yang ada di Desa Lubar, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan pada Kamisi (30-09-2021) kemarin.
Dikatakan Hermansyah, pihaknya turun kelokasi guna memantau aktifitas pertambangan tersebut dan mempertanyakan izin kegiatan itu siapa yang memberikan ke mereka.
“Kita sangat menyayangkan, sesampai dilokasi dari aktifitas tambang batu akik ini tidak berizin alias ilegal”, jelas Asisten II, Jum’at (01-10-2021).
Lebih lanjut Asisten II mengatakan, pihaknya mememinta pelaku penambangan untuk menghentikan aktifitas tambang tersebut, mengingat perusahaan yang melakukan aktifitas itu tak mengantong izin resmi.
“Selama pihak perusahaan belum mengantongi izin, maka kegiatan tambang batu akik harus dihentikan”, tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas lingkungan Hidup kabupaten OKU Selatan Umar Safari.,S.sos juga membenarkan aktifitas tambang batu akik di desa Lubar tersebut ilegal dan tak berizin.
“Temuan kita di lokasi, kegiatan tambang tersebut memang tidak memiliki izin”, jelasnya. Jum’at (01-10-2021)
Terpisah Juanda manejer dari PT Buay Tumi Lampung yang diduga selaku penambang ilegal tersebut mengaku, pihankya hanya memiliki izin penjualan dan pembelian batu akik.
Dikatakan Juanda, hingga hari ini pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah daerah belum mengatur izin terkait tambang batu teratai. “Untuk izin jenis batu teratai belum ada undang-undang yang mengatur”, kata Juanda.
Juanda juga mengaku pihaknya dalam satu bulan bisa mengakut hasil tambang batu akik sekitar 10 ton, dari lahan lebih kurang 3-4 hektar, memakai sistem sewa lahan atau bagi hasil dari para petani selaku pemilik lokasi tambang.
Lebih lanjut ia megatakan, untuk harga pembeilan batu tersebut pihaknya menjatuhkan harga bervariasi tergantung kelas dan kwalitas batu. Selain itu batu akik ini juga ditampung untuk di ekspor ke luar negeri.
“Untuk batu ada beberapa kelas dan tergantung kualitasnya, jika kelas B dihargai 25.000 hingga 30.000, Kelas A. 65.000 hingga 80.000 dan kelas super di atas 150 ribu hingga 700 ribu”,jelasnya beberapa waktu lalu.
Terpisah Hendri Johan, Kepala Desa Lubar saat disambangi dikediamnya mengaku mengetahui adanya aktifitas pertambangan tersebut. Dikatakanya juga terkait kegiatan tersebut memiliki izin atau tidak dirinya tidak begitu mengetahuinya.
“Benar ada aktifitas tambang batu akik di dusun III Desa Lubar, tapi terkait memiliki izin atau tidak, saya kurang paham karena itu bukan wewenang saya selaku kepala desa”, jelasnya.
Lebih lanjut ia juga mengakui jika ada oknum-oknum apar yang kerap kali melihat atau meninjau lokasi tambang tersebut.
“Untuk pungsi dari oknum-oknum aparat tersebut saya kurang paham, apa selaku pengaman, atau pengelola dan pemilik, saya kurang paham”,terangnya.
Diketahui aktifitas tambang batu akik jenis teratai ini sudah berlangsung lebih kurang dua tahun terakhir, dengan omset yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan kegiatan ini tidak ada pemasukan untuk pendapatan daerah (PAD).
Laporan : SMSI OKU Selatan